Poso-Program perhutanan sosial yang dilaksanakan konsorsium ROA (ROA, KPPA dan PEI) bekerjasama dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sulawesi serta KFW Jerman memfasilitasi pemerintah desa dan masyarakat untuk melakukan Analisa potensi desa di Desa Alitupu, Watumaeta Kecamatan Lore Utara dan Watutau Kecamatan Lore Peore Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Saiful Sudin dari Perkumpulan Evergreen Indonesia salah satu anggota konsorsium ROA mengatakan desa merupakan unit terkecil dari struktur pemerintahan dalam tingkat kabupaten dan memiliki satu kepala pemerintahan yakni kepala desa. Di Indonesia sendiri, desa adalah pembagian wilayah administratif tepat dibawah kecamatan yang dipimpin oleh kepala desa. Desa memiliki segala potensi dan juga sumberdaya yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk menopang kehidupan masyarakat di desa.
Menurutnya setiap desa memiliki karakteristik masing-masing dan memiliki potensi perekonomian yang strategis bila dikelola dengan baik. Tak hanya itu, desa dapat mengembangkan satu potensi bahkan lebih potensinya untuk menjadi produk unggulan desa yang tentunya mampu memberikan penghasilan baik bagi desa maupun masyarakat setempat.
Dengan diberikannya peluang kepada desa untuk mengelola perekonomian secara mandiri melalui dana desa telah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa yang tentunya memiliki tujuan untuk mendorong pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu program pemerintah yang juga menyasar wilayah desa adalah program perhutanan sosial. Berdasarkan data, terdapat sekitar 25.863 desa di hutan atau 36,7% dari desa di Indonesia. Sementara jumlah penduduk miskin di sekitar areal hutan sekitar 10,2 juta jiwa atau 36,73% dari total penduduk miskin di Indonesia,”Sebutnya.
Ia menambahkan untuk itu, sejak tahun 2007 – sekarang, kebijakan pemerintah telah menitikberatkan pada pemberian fasilitas terhadap masyarakat untuk tujuan kemakmuran. Masyarakat dapat mengakses sumber daya hutan yang ada di sekitarnya melalui program perhutanan sosial.
Pemerintahan telah mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar (10% dari luas kawasan hutan Indonesia) untuk masyarakat melalui program perhutanan sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat dan Kemitraan.
Olehnya dengan skema yang ada tersebut masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan potensi yang ada di kawasan hutan untuk sebesar-besarnya bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berada di desa secara berkelanjutan dan lestari.
Namun demikian potensi-potensi di desa dan di Kawasan hutan tidak dapat dikelola jika masyarakat sendiri tidak mengetahui apa dan dimana serta bagaimana untuk mengelola dan mengembangkan potensi yang tersimpan dalam sumberdaya alam di desa.
“Sekaitan dengan hal itu, melalui program perhutanan sosial dengan skema yang telah dipilih oleh masyarakat dapat dilakukan sebuah cara atau langkah untuk memfasilitasi proses analisa terkait potensi desa maupun potensi sumberdaya alamnya untuk dirumuskan dan menjadi sebuah acuan dalam mengelola dan mengembangkan potensi yang ada,”ujarnya.