Poso-Pemetaan Partisipatif adalah satu metode pemetaan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku pemetaan wilayahnya, sekaligus juga akan menjadi penentu perencanaan pengembangan wilayah mereka sendiri dengan melibatkan seluruh anggota masyarakat. Masyarakat menentukan sendiri topik pemetaan dan tujuannya, masyarakat menentukan sendiri proses yang berlangsung.
Novarman mengatakan proses pemetaan dan peta yang dihasilkan bertujuan untuk kepentingan masyarakat.Sebagian besar informasi yang terdapat dalam peta berasal dari pengetahuan masyarakat setempat sehingga masyarakat menentukan sendiri penggunaan peta yang dihasilkan.
Berdasarkan hal itu maka melalui fasilitasi pengusulan perhutanan sosial oleh BPSKL yang didukung oleh KFW Jerman maka proses tahapan pelaksanaan pemetaan partisipatif berlangsung di tiga desa wilayah intervensi konsorsium ROA
Ia menyampaikan Konsorsium ROA memberikan pemahaman kepada masyarakat, pemerintah desa dan kelompok tani hutan di tiga wilayah Desa Alitupu, Watumaeta dan Watutau tentang pentingnya pemetaan partisipatif yakni untuk meningkatkan kesadaran seluruh anggota masyarakat mengenai hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam.
“Peta juga bisa digunakan sebagai media negosiasi dengan pihak lain, karena dengan peta tersebut menjadi jelaslah bagaimana wilayah itu dimanfaatkan oleh masyarakat dan siapa saja yang berhak atas wilayah itu”Ujarnya.
Proses pemetaan partisipatif menumbuhkan semangat untuk menggali pengetahuan lokal, sejarah asal-usul, sistem kelembagaan setempat, pranata hukum setempat, identifikasi sumber daya alam yang dimiliki, dan sebagainya. Peta mempermudah pihak luar memahami pengurusan wilayah itu dan sekaligus mempermudah pengakuan dari pihak luar.
Paling terpenting pula adalah menumbuhkan partisipasi masyarakat baik dalam bentuk tenaga, waktu, uang, maupun material lainnya untuk memunculkan kelembagaan lokal, baik yang dulu sudah ada maupun bentuk baru.