Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sulawesi memandirikan kelompok tani hutan (KTH) menggunakan metode Saving Book. Hal itu disampaikan pada saat sosialisasi pendampingan pasca izin perhutanan sosial di Desa Alitupu dan Desa Watumaeta Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso, Sabtu (31/10).
Akram Rifa’ah dari BPSKL Sulawesi mengatakan sebagai kelompok yang memperoleh izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) wajib untuk melakukan beberapa hal diantaranya melakukan tata kelola kelembagaan, tata kelola kawasan dan tata kelola kewirausahaan dan untuk memfasilitasi hal tersebut BPSKL bersama Forest Programme III menerapkan pola Saving Book.
“Pola ini adalah pola yang memberikan pendanaan yang didasarkan atas kinerja yang dikelola oleh KTH dalam mengatur kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha berdasarkan perencanaan yg dibangun oleh kelompok penerima IUPHKm”Jelasnya.
KTH dapat memanfaatkan dana yang disalurkan melalui rekening kelompok berdasarkan kebutuhan kelompok untuk mencapai kriteria Silver, Gold hingga Platinum yang didalamnya meliputi beberapa indikator seperti kelembagaan yang memiliki mekanisme pengaturan kelembagaan yang terstruktur dengan baik mulai dari aturan kelembagaan,administrasi dan keuangan.
Ditambahkan lagi, KTH wajib melakukan penataan batas wilayah,patroli menggunakan aplikasi simreli, menyusun rencana kerja tahunan dan rencana kerja usaha termasuk membentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) berdasarkan potensi yang ada dalam kawasan kelola.
“Kami berharap KTH yang difasilitasi pasca izin perhutanan sosial ini mampu bergerak terus untuk mencapai kriteria platinum dari kelompok-kelompok usaha perhutanan sosial yang telah dibentuk dan mampu memberikan kesejahteraan kelompok penerima izin perhutanan sosial”Pinta Akram.
Proses untuk mencapai kriteria tersebut BPSKL Sulawesi memberikan dukungan berupa pendamping kelompok tani hutan untuk wilayah kabupaten Poso difasilitasi oleh Konsorsium hijau yang bekerja mendampingi KTH di Desa Alitupu, Watumaeta dan Tomehipi.
Mochammad Subarkah, koordinator Konsorsium Hijau mengatakan pihaknya telah melakukan proses pendampingan kepada tiga kelompok tani hutan pasca izin perhutanan sosial untuk mencapai kriteria yang ingin dicapai berdasarkan indikator yang telah ditetapkan sebagai acuan untuk mencapai kriteria selama tiga tahun proses pendampingan mulai 2020 hingga 2023.
“IUPHKm Rano Baku di Desa Watumaeta, IUPHKm Binti Mpondo di Desa Alitupu dan HPHD Baleba di Desa Tomehipi merupakan KTH yang didampingi oleh Konsorsium Hijau”Sebut Subarkah.