Palu, Sekretaris Dinas Lingkungan Kota Palu, Ibnu Mundzir mengatakan kelembagaan pengelola sampah perlu dibentuk. Hal itu disampaikan ketika hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) terkait pengelolaan sampah di Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikolore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa(21/10/2025).
“Kelembagaan pengelola sampah perlu namun jauh lebih penting adalah kerja sehingga ketika masyarakat telah mampu memilah sampah mana organik dan non organik dari sumber maka akan memudahkan dalam pengelolaan sampah”Katanya.
Ia mengatakan saat ini, pemerintah Kota Palu sedang merancang peraturan tentang regulasi pemilahan sampah agar pengolahan sampah betul-betul dari sumbernya. Kapan kita tidak sukses dalam mengelola sampah tersebut maka akan kesulitan dalam pengelolaan sampah di Tempat Pemproses Akhir (TPA).Apalagi kebijakan pusat itu determinant less TPA, fungsi TPA akan semakin dikurangi.
“Tapi hal itu bisa terjadi jika pengelolaan sampah berasal dari sumber dan kita berharap Kota Palu dari hari kehari tahun ketahun pengelolaan sampahnya semakin meningkat tapi hal itu juga bisa terjadi jika kelembagaannya, keuangannya, regulasinya dan partisipasi masyarakat serta pemberdayaan masyarakat. Maka kita berharap sampah yang dahulunya mendatangkan keburukan suatu saat mendatangkan kebaikan melalui ekonomi sirkular”Harap Ibnu Mundzir.
Sementara itu, Koordinator Program Relawan untuk Orang dan Alam (ROA) Urib mengatakan FGD yang dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemerintah Kelurahan dan Desa untuk pengelolaan sampah terpadu, meningkatkan kesadaran, kepedulian dan pemahaman serta pengetahuan masyarakat pentingnya pengelolaan dan pemilahan sampah serta mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.


